Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Setelah melarang siswa
Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah
Menengah Pertama (SMP) untuk membawa telepon seluler (ponsel) ke dalam
kelas saat pelajaran, kini giliran para guru yang akan mendapatkan
aturan serupa.
Dalam minggu ini, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten
Bantul akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan ponsel bagi guru saat berada di kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas)
Bantul,
Totok Sudarto mengemukakan, larangan penggunaan ponsel bagi pelajar dan
tenaga pengajar ini cukup beralasan. Hal ini, untuk menambah
konsentrasi pada saat jam pelajaran berlangsung.
“Guru tidak boleh hanya duduk manis di dalam kelas. Harus
jalan-jalan, memotivasi siswa, memberi pengarahan agar pelajaran
benar-benar berjalan efektif. SE ini akan kami segera terbitkan pekan
depan,” jelasnya, Rabu (1/6/2016).
Menurut Totok, meski ada pro kontra dalam penerapan SE ini di tahun
ajaran baru 2016/2017, namun, pihaknya tidak begitu mempermasalahkan.
Pasalnya, larangan yang nantinya akan menyusul Peraturan Bupati
(Perbup) nomor 155/02180 tentang larangan peserta didik membawa
handphone (HP) ke sekolah ini, akan berujung positif bagi pendidikan di
Bantul.
Disinggung banyaknya guru yang menggunakan ponsel sebagai
sarana pembelajaran, Totok menegaskan, jika media pembelajaran bukan
saja melalui ponsel.
Namun, masih ada banyak cara lain yang bisa dipergunakan oleh para guru, di antaranya, penggunaan ruang komputer di sekolah.
Totok juga meminta jangan sampai ada kecanduan penggunaan ponsel
sebagai media pembelajaran, namun mengabaikan sisi-sisi negatif dari
kontennya. Sejauh ini, pihaknya telah menemukan kasus penyalahgunaan
penggunaan ponsel di kalangan siswa.
“Ada siswa kelas 7 SMP yang justru menggunakan HP di kelas untuk
menyimpan gambar-gambar tidak senonoh. Ada juga yang tangan mereka tidak
mencatat, namun sibuk bermedia sosial di laci meja, inilah yang kami
hindari,” katanya. (*)
Sumber :
http://jogja.tribunnews.com/2016/06/01/guru-di-bantul-juga-bakal-dilarang-aktifkan-ponsel-saat-di-dalam-kelas?page=2